Pantai Sukaraja Dipenuhi Sampah, Kepala DLH Lampung: Bukan Kewenangan Pemprov!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

10 Juli 2023 18:08 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kepala DLH Lampung memastikan kondisi pantai yang dipenuhi sampah di Sukaraja bukan kewenangan Pemrov Lampung. Foto : Humas Pemkot
Rilis ID
Kepala DLH Lampung memastikan kondisi pantai yang dipenuhi sampah di Sukaraja bukan kewenangan Pemrov Lampung. Foto : Humas Pemkot

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan soal pantai Sukaraja Bandarlampung yang viral karena dipenuhi sampah bukan kewenangan pemprov.

Hal itu diatur dalam Undang Undang, Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 dan juga arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup

Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menyatakan, pihanya sudah berkonsultasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK, Ari Sugasri.

Hasilnya ditetapkan pengelolaan sampah wilayah pesisir kabupaten/kota bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tetapi merupakan kewenangan pemda kabupaten/kota.

“Jadi sampah yang berada di pesisir Payang Panjang, Sukaraja Kota Bandarlampung merupakan kewenangan Kota Bandarlampung,” kata Emilia melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

Dijelaskannya, dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 6 huruf d, kewenangan Pemprov Lampung melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional.

Kemudian pada Pasal 7 huruf p Pemprov memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota.

Kemudian dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada BAB V disebutkan kewenangan pemprov adalah sebagai berikut.

Pertama, daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Kedua, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

"Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut ini paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Jelas bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam,” jelas Emilia.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pantai Sukaraja

Pandawara

DLH Lampung

penanganan sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya